Komisi VIII DPR Buka Kemungkinan Kenaikan Biaya Haji Tidak Sampai Rp69 Juta
Ilustrasi ibadah haji saat awal pandemi COVID-19 berkecambuk. (Antaranews)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto membuka kemungkinan wacana besaran tarif naik haji atau BPIH 2023 dipangkas tidak sebesar Rp69.193.733,60 per jemaah. Sebelumnya biaya ibadah haji sebesar Rp39,8 juta.

Anggota Komisi VIII DPR ini meminta Kementerian Agama (Kemenag), termasuk Panja Haji serius memelototi semua item yang menyangkut besaran ongkos haji tersebut agar dapat ditekan.

"Misalkan, apa benar tiket pesawat itu Rp33 juta, apa masih bisa ditekan turun. Menurut saya sih harusnya bisa. Kemudian hotel, katering, dan lain sebagainya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 24 Januari, disitat Antara.

Meski demikian, Yandri meminta calon jemaah haji tidak risau dengan ongkos naik haji 2023 yang masih menjadi perdebatan saat ini.

"Mohon kepada seluruh calon jemaah haji yang akan berangkat tahun 2023 tidak perlu terlalu risau atau galau karena Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah akan membahas secara detail. Insyaallah hasilnya kemungkinan besar tetap akan di bawah Rp69 juta," tuturnya.

Terkait kepastian berapa jumlah dibayarkan, kata dia, akan diputuskan di tingkat panitia kerja dan akan dibawa ke Rapat Kerja Komisi VIII DPR.

Dia memastikan angka Rp69 juta tersebut masih sebatas usulan dari Kemenag dan belum menjadi keputusan tetap.

Dia menjelaskan, sebagai bagian dari Komisi VIII DPR dan Panja Haji akan membahas secara detail dan transparan sehingga nantinya keputusan terkait ongkos haji tidak memberatkan masyarakat.

"Kami harus berhitung agar uang haji atau uang yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) itu tetap sehat untuk keberlangsungan pelaksanaan ibadah haji di masa-masa yang akan datang," tuturnya.

Sebelumnya, Kemenag mengusulkan rerata tarif naik haji atau BPIH 2023 menjadi Rp98,89 juta per jemaah naik Rp514,88 ribu dibanding tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung per jemaah mencapai 70 persen atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini telah melalui proses kajian," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis 19 Januari.