IPK RI Turun, Menag Minta Jajarannya Komitmen Hapus Praktik Korupsi
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan jajarannya untuk menghilangkan segala praktik korupsi. Terutama dalam semua proses penyelenggaraan program Kementerian Agama (Kemenag).

"Saya minta kita semua berkomitmen untuk hilangkan praktik korupsi di Kemenag," ujar Menag mengutip antara, Sabtu, 4 Februari.

Menag Yaqut mengatakan, turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2022 dari 38 menjadi 34 harus menjadi perhatian bersama. Semua jajaran Kemenag harus ikut berkontribusi dalam praktik baik birokrasi, sehingga budaya korupsi semakin terkikis dan hilang.

Dirinya juga mendesak pimpinan satuan kerja untuk membuat surat edaran larangan praktik koruptif di lingkungan kerja maupun lembaga pendidikan.

Menurutnya, upaya menghilangkan praktik korupsi harus dimulai dari hal sederhana, seperti tidak menitip absen, tidak mencontek dalam ujian bagi siswa dan mahasiswa, tidak menerima atau memberi gratifikasi, dan lainnya.

"Jangan ada fraud dalam pengadaan barang atau jasa. Jangan ada praktek transaksional dalam promosi, rotasi dan mutasi jabatan," ujarnya.

Selain itu, kata Menag, seluruh jajaran Kemenag juga harus dapat memberikan respons cepat, jelas, detail, serta tepat atas semua isu dan masalah keagamaan yang terjadi di tengah masyarakat.

"Jajaran Kemenag harus terlibat secara intensif dalam upaya menjernihkan setiap isu krusial di masyarakat, melalui penjelasan yang efektif dan edukatif, baik secara langsung maupun melalui konten publikasi di media konvensional maupun digital," kata dia.

Berkenaan dengan transformasi digital, Menag Yaqut meminta agar dilakukan percepatan implementasi. Kebijakan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data harus ditingkatkan kualitas implementasinya.

"Sehingga, pelayanan prima pemerintah, khususnya Kemenag, dapat segera dirasakan masyarakat," kata dia.