Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Baiquni Wibowo menegaskan bukan orang terdekat ataupun loyalis dari Ferdy Sambo. Meski, ia bertugas di bawah kepemimpiannnya yakni di satuan Divisi Propam.

Pernyataan itu disampaikan Baiquni ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Yosua alias Brigadir J.

Menurut Baiquni, tindakannya menyalin DRR CCTV semata untuk membantu Chuck Putranto yang merupakan rekan seangkatannya di akademi kepolisian (Akpol).

"Dikarenakan saya membantu Chuck Putranto, orang banyak yang beranggapan, berasumsi, bahkan mengkonstruksikan saya sebagai orang terdekat saudara Ferdy Sambo. Sehingga akibat asumsi tersebut saya adalah orang ketiga yang disidang kode etik dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Baiquni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari.

Padahal, Baiquni menegaskan tak ada kedekatan atau bahkan sebagai loyalis Ferdy Sambo. Hubungannya sebatas atasan dan bawahan kerena ia bertugas sebagai Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.

"Yang mana sesungguhnya saya tidak mengenal secara pribadi seorang Ferdy Sambo dan saya tidak memiliki utang budi kepada Ferdy Sambo, saya juga tidak pernah berniat menanam budi kepada Ferdy Sambo," tegasnya.

Selain itu, dalam pleidoinya, Baiquni juga mengaku bila merasa takut ketika hendak menghapus rekaman CCTV yang menampilkan keadaan Brigadir J masih hidup.

Sehingga, ia mengklaim sempat memback-up data CCTV itu. Tujuannya, apabila skenario yang dibuat Ferdy Sambo terbongkar, rekaman itu bisa menjadi alat bukti.

"Saya memiliki niat yang tulus membantu para penyidik dengan memberikan salinan Rekaman CCTV tersebut walaupun saya harus melawan rasa takut saya untuk melawan kuasa seorang Kadiv Propam. Tetapi niat saya untuk membantu malah membuat saya sampai pada persidangan hari ini," sebutnya.

"Niat saya membantu penyidik malah membuat seluruh keluarga saya harus menanggung malu. Inilah suatu kenyataan bahwa sekeluarga dipermalukan karena saya telah berniat baik," sambung Baiquni.

Karena itu, Baiquni meminta majelis hakim dapat memutus dengan adil. Tentunya, berharap dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan.

"Saya yakin apapun keputusan di pengadilan ini adalah yang terbaik untuk saya dan keluarga, karena saya yakin kita semua akan berada di pengadilan Allah pada akhirnya," kata Baiquni.

Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp10 juta. Sebab, tindakannya menyalin rekaman CCTV dianggap memenuhi unsur Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.