Bagikan:

BANJARMASIN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menghentikan penuntutan seorang terdakwa penadah kasus penggelapan sepeda motor yang perkaranya ditangani Kejaksaan Negeri Tabalong.

"Antara terdakwa dan korban sudah ada perdamaian sehingga penerapan keadilan restoratif bisa diterapkan," kata Kepala Kejati Kalsel Mukri di Banjarmasin, Rabu, 1 Februari.

Pengusulan penerapan keadilan restoratif itu telah disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dalam ekspos bersama Kajati Kalsel.

Alhasil, terdakwa berinisial DS resmi dihentikan penuntutannya sehingga bebas dari jeratan hukum.

Mukri menjelaskan terdakwa sejatinya tidak mengetahui jika sepeda motor yang digadaikan oleh tersangka penggelapan berinisial RF merupakan milik orang lain.

Peristiwa transaksi gadai tersebut terjadi pada 2 November 2022 di rumah terdakwa yang beralamat di Tangki Hijau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

"Jadi terdakwa ini tertipu juga karena pengakuan RF motor itu milik dia sendiri dan ingin digadaikan lantaran butuh uang untuk biaya anak berobat dengan nilai gadai Rp2,8 juta," jelasnya.

Ia menegaskan upaya penerapan keadilan restoratif terus dikedepankan pihaknya sepanjang seluruh syaratnya terpenuhi.

"Jangan sampai kasus-kasus kecil yang bisa didamaikan itu dilanjutkan ke pengadilan, tentunya kami ingin memberikan rasa keadilan di masyarakat tanpa harus pemidanaan," jelas dia.