Kasus Pembunuhan di Kamar 308 Hotel Mira Banjarmasin Terungkap, Cekcok Dibayar Rp250 Ribu dari Tarif Rp4 Juta
Rilis kasus pembunuhan PSK di Hotel Mira Banjarmasin (ANTARA)

Bagikan:

BANJARMASIN  - Kasus pembunuhan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang menewaskan anak di bawah umur berinisial YA (14) ternyata berlatar prostitusi online.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan mengatakan, antara pelaku dan korban sepakat berkencan dengan tarif Rp4 juta untuk dua malam.

"Namun pelaku atas nama Meiji Zwageri Rasidi (20) ternyata tidak memenuhi janjinya sesuai tarif yang disepakati. Ia hanya mengasih Rp250.000 kepada korban," terang Hendrawan dikutip Antara, Selasa, 29 Desember.

Cekcok mulut hingga berujung pembunuhan di kamar 308 lantai 3 Hotel Mira Banjarmasin itu pun berawal dari uang tarif Rp250.000 yang coba diambil kembali pelaku. Alhasil, YA naik piam dan terjadilah pertengkaran hebat hingga Rasidi menganiaya dia sampai akhirnya dia tewas.

Temuan jasad YA sekitar pukul 12.00 WITA Senin (28/12) itupun langsung ditindaklanjuti polisi. Hendrawan memerintahkan pelaku harus segera ditangkap dan tim gabungan pun dibentuk terdiri dari Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, Unit Buser Satreskrim Polresta Banjarmasin dengan dukungan Resmob Polda Kalsel.

Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto, bahkan turut memberikan atensi khusus agar cepat terungkap.

Tak sampai delapan jam, Rasidi ditangkap sekitar pukul 19.30 WITA Senin malam, di Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Satreskrim Polres HST mendukung penangkapan Rasidi yang ketika itu menumpangi angkutan umum.

Hasil pemeriksaan terhadap dia, kata Hendrawan, ternyata dia ke Banjarmasin kabur membawa sepeda motor curian milik keluarganya di Kabupaten Kotabaru. "Sepeda motornya juga sudah kami sita dan memang benar ada laporan kehilangan motor di Polres Kotabaru," katanya.

Sedangkan Rosidi mengakui semua perbuatannya bahwa dia gelap mata hingga membunuh YA. Adapun sejumlah barang bukti turut disita polisi, di antaranya palu dan pisau untuk melukai YA hingga tewas.

"Rencananya saya mau langsung pulang ke Kotabaru setelah membawa motor. Namun karena sudah larut malam, jadi menginap di Banjarmasin. Setelah terjadi kasus di hotel itu saya mau kabur ke Birayang, HST, ke tempat keluarga," kata Rasidi.

Tersangka dijerat UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.