Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial AS yang terlibat kasus pembunuhan terhadap tukang pijat yang suka sesama jenis. Motif pembunuhan itu karena korban positif COVID-19.

"Pelaku ini (AS), memang pelaku punya kelainan seksual. Masuk dalam suatu aplikasi bersama dengan korban," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 13 Juli.

Aksi pembunuhan itu bermula ketika AS memesan jasa pijit korban dengan tarif Rp300 ribu. Mereka sepakat bertemu di lantai 26 salah satu apartemen daerah Bekasi Timur.

"Kemudian pada saat itu korban meminta pelaku untuk memijit, dihubungi korban untuk memijit di kamar apartemennya," ujar Yusri.

Setelah kegiatan memijit itu berlangsung, terkuak jika korban terpapar COVID-19. Sehingga, tersangka marah karena tak diberitahu. Keduanya pun terlibat cekcok. Bahkan, mereka saling pukul.

"Saat melakukan pekerjaannya ternyata pelaku ketahui korban positif COVID sehingga ada niatan untuk tidak melanjutkan pekerjaan. Sehingga terjadi perkelahian kemudian pelaku mencekik korban sampai mati," kata Yusri.

Setelah korban tewas, pelaku pun mengambil barang berharga milik korban. Misalnya, kartu kredit, handphone, drone yang ditaksir mencapai Rp30 juta.

"Kalau dihitung sampai Rp30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban. Kami dalami terus jadi ini baru cerita pelaku, apakah ada motif-motif lain," sebut Yusri.

Hingga akhirnya, kasus itu terungkap dan AS ditangkap setelah 4 hari diburu keberadaannya. Atas perbuatanya pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun penjara dengan Pasal 338 KUHP.