Bagikan:

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan panglima tertinggi dalam pengendalian pandemi COVID-19 di tanah air adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini menyusul ditunjuknya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Sebenarnya dari awal panglima tertinggi dalam penanganan COVID-19 adalah presiden," kata Moeldoko kepada wartawan, Sabtu, 10 Juli.

Dia mengatakan sejak awal pandemi terjadi di tanah air pada Maret 2020, Jokowi tak pernah kendur dalam melaksanakan pengawasan maupun pengendalian. "Itu selalu dilakukan presiden," tegasnya.

Eks Panglima TNI ini kemudian mengungkap Jokowi bisa menggelar tiga rapat terbatas bersama jajarannya untuk membahas kondisi pandemi COVID-19 dan penanganannya. Kata Moeldoko, dalam rapat tersebut, Jokowi selalu mengecek apa saja yang sudah dilakukan anak buahnya.

Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan Jokowi bukannya mau lepas tangan dari penanganan pandemi dengan menunjuk Luhut dan Airlangga. Menurutnya, penunjukkan ini dilakukan untuk menambah efektivitas penanganan COVID-19 di tanah air.

"Jadi sangat salah bahwa seolah-olah presiden tidak mengendalikan COVID-19," ungkapnya.

Moeldoko juga memastikan Jokowi kementerian, lembaga, dan kepala daerah dengan tegas. "Semua resources yang dimiliki oleh pemerintah telah dikerahkan utk kepentingan menyelamatkan rakyat dari COVID ini dalam satu kendali presiden. tidak ada yang lain," ujarnya.

"Jadi masyarakat supaya jangan ragu-ragu dengan kondisi ini," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM Darurat khusus Pulau Jawa dan Bali yang tingkat penularan COVID-19 paling tinggi. 

Sedangkan Airlangga ditunjuk menjadi Koordinator PPKM Darurat maupun Mikro di luar Pulau Jawa-Bali. Selain itu, dia juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).