Bagikan:

JAKARTA - Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie tampak mengenakan baju tahanan. Keduanya saat itu dibawa personel polisi keluar dari Mapolres Jakarta Pusat.

Dari video yang dibagikan, Ardi Bakrie tampak berjalan lebih dulu di depan Nia. Sedangkan Nia Ramadhani mengenakan topi. 

Tampak penjagaan dari sejumlah personel polisi saat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie keluar dari Mapolres Jakpus, Kamis, 8 Juli malam. 

Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka narkoba. Polisi membeberkan pengungkapan kasus ini. Tapi mengapa Nia Ramadhani tak ditampilkan saat pengumuman status tersangka?

“Lagi tes rambut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 8 Juli.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dari penangkapan Nia Ramadhani, suaminya Ardi Bakrie dan sopirnya berinisial ZN seberat 0,78 gram.

Polisi menyebut Nia Ramadhani membeli sabu seharga Rp1,5 juta. Sabu yang dibelinya itu ditemukan di sopirnya yang berinisial ZN.

"Harganya per satu klip begini itu Rp1,5 juta," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 8 Juli.

Meski demikian, polisi belum mengetahui pemasok sabu seberat 0,78 gram itu. Saat ini, masih melakukan untuk mengungkap pemasok sabu tersebut.

"Termasuk pemasoknya dari mana kami lakukan pengejaran," kata Yusri.

Sabu itu pertama kali ditemukan dari tangan ZN. Dari pemeriksaan, barang haram itu merupakan milik Nia Ramadhani.

"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saudara ZN ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah barang milik saudara RA pengakuannya," kata Yusri.

Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dia diamankan setelah polisi menangkap sopirnya yang berinisial ZN pada Rabu, 7 Juli.

Sementara untuk suaminya, Ardi Bakrie, disebut polisi menyerahkan diri. Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah dihubungi istrinya, Nia Ramadhani.

Dalam kasus ini, polisi menyita sabu seberat 0,78 gram dan alat isap.  Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika.