SURABAYA - Pembunuhan terhadap Sofia (45) di kamar hotel Jalan Pasar Kembang (Sarkem), Kota Surabaya diungkap polisi. Janda itu dibunuh Priyono.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan mayat korban dengan posisi kepala korban tenggelam dalam bak kamar mandi. Dari hasil autopsi dan visum, di tubuh korban ditemukan luka akibat kekerasan.
“Dari keterangan tersangka, dia rela membunuh karena kesal diiming-imingi uang sebesar Rp20 juta oleh korban,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusep Gunawan dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 29 Juni.
Kasus pembunuhan ini berawal saat Sofia bertemu Priyono di salah satu terminal di Surabaya. Saat itu korban mengaku memiliki uang Rp20 juta dalam tasnya.
Uang ini disebut korban bakal digunakan untuk biaya pernikahan jika pelaku serius menjalani hubungan.
Dari situ, Priyono mengajak Sofia menginap di salah satu hotel, dengan maksud menguasai uang korban.
Sesampainya di hotel, korban yang sedang mandi langsung dibekap dari belakang. Saat itu korban melakukan perlawanan. Pelaku langsung membenturkan korban ke tembok, dan kemudian dibenamkan ke bak mandi.
“Setelah itu tersangka membuka tas korban dan isinya hanya Rp300 ribu,” ujar Kombes Akhmad.
Pembunuhan ini terungkap berkat penemuan kunci kamar hotel. Saat itu, seorang warga datang ke Polsek Sawahan, untuk melapor sambil membawa kunci hotel.
Ternyata itu adalah kunci kamar hotel yang ditempati pelaku dan korban. Pelaku dan korban masuk ke hotel pada Selasa, 31 Mei. Pelaku di dalam kamar tidak sampai satu jam. Pelaku sempat mengunci kamar dari luar dan membuang kuncinya.
“Ada kunci hotel yang dibuang di depan rumah orang di dalam pot di kawasan Banyu Urip,” kata Kapolsek Sawahan Kompol Rizky Fardian dalam rilis perkara.
BACA JUGA:
Dari laporan tersebut, Polsek Sawahan dan Polrestabes Surabaya, langsung melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku.
Ternyata, pelaku merupakan seorang residivis dan tukang copet yang biasa beraksi di terminal.
“Saya ditangkap di Jombang, waktu di terminal mau kabur ke Madiun,” kata Priyono.
Dalam kasus pembunuhan ini, tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.