Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana fidusia atau penggelapan. Jaringan ini mengambil alih kepemilikan sepeda motor kemudian mengekspor secara ilegal ke lima negara.

"Mengungkap tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor yang berskala internasional," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis, 18 Juli.

Dari pengungkapan kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka yakni, NT dan ATH selaku debitur, WRJ dan HS sebagai penadah, FI beperan pencari penadah, HM sebagai pencari debitur, serta WS selaku eksportir.

Selain itu, pengungkapan tindak pidana fidusia ini dilakukan di enam lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa tengah.

Dari lokasi itu, disita 675 kendaraan dengan rincian 53 unit motor dan 14 unit kendaraan dalam kondisi copotan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Timur.

Kemudian, 210 sepeda motor di Pelabuhan Tanjung Priok; 24 motor di Padalarang, Jawa Barat; 95 motor dan 180 pretelan motor serta 1 mobil di Kabupaten Bandung.

Ada juga 50 sepeda motor ditemukan di Cimahi, Jawa Barat; dan 48 sepeda motor di Cihampelas, Jawa Barat.

Dari pendalaman, para tersangka telah beraksi selama tiga tahun. Lebih dari 20 ribu motor hasil penggelapan telah dikirim ke luar negeri secara ilegal.

"Kegiatan pengungkapan telah berhasil mengamankan 675 unit kendaraan bermotor dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak 20 ribu unit sepeda motor rentan waktu Februari 2021 hingga Januari 2024," sebutnya.

Negara yang menjadi tujuan kendaraan hasil penggelapan yakni Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria.

Akibat aksi fidusia ini, ada dua kategori kerugian yang terjadi yakni bagi para pemilik kendaraan dan negara yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan miliar.

"Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah sekitar 876.238.400.000 di mana ini terakumulasi dari harga per sepeda motor kita ambil rata rata dengan total leasing sekitar 40 juta kali 20.666 unit sehingga menjadi angka yang tadi kita temukan," sebutnya.

"Disamping itu kita melakukan akumulasi kerugian negara, nilai pajak per sepeda motor kita ambil rata-rata 800 ribu kali 20.666 yaitu sekitar 49.598.400.000," sambung Djuhandani.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 35 atau pasal 36 Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.