Bagikan:

BADUNG- Seorang residivis kasus pencabulan berinisial KB alias Mandrak (49) ditangkap Polsek Mengwi, Bali, karena melakukan penggelapan dua unit motor.

Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma mengatakan, modus operandi pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan dibawa ke kampung halamannya.

Tapi  satu bulan kemudian pelaku menjual sepeda motor milik korban tanpa izin.

"Pelaku menjual sepeda motor milik korban ke (wilayah) Buleleng seharga Rp2.350.000. Uang hasil penjualan sepeda motor merk Honda dipergunakan oleh pelaku untuk bermain judi serta memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari," kata Ipda Sukarma, Senin, 8 Juli.

Peristiwa tersebut terjadi di Banjar Karangenjung Bhakti, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu 28 Februari 2024. Korban berinisial IKW (39) melapoor ke polisi.

"Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta dan korban melapor ke Polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut," imbuhnya.

Dari laporan, pelaku pun ditangkap. Rupanya pelaku pernah juga menggelapkan motor di Tabanan Bali pada Maret 2024.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik korban. Dan pada tanggal 26 Maret 2024 pelaku juga menggelapkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio soul warna  di daerah Padangan Kaja, Tabanan," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan  pidana penggelapan dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.