Bagikan:

BANDAR LAMPUNG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Apriliati mengatakan akan korelasi antara perkawinan anak dengan kasus kekerdilan atau stunting.

Kata dia, langkah pencegahan perkawinan anak di bawah umur perlu diperhatikan guna mempercepat pengurangan stunting.

"Masalah dispensasi nikah pada anak cukup tinggi, ini pasti ada sejumlah persoalan mungkin karena pandemi COVID-19, faktor ekonomi, atau ada di antara salah satunya merupakan korban kekerasan seksual," ujar Anggota Komisi V ini, dikutip ANTAR, Senin, 30 Januari.

Ia mengatakan dengan adanya kecenderungan tersebut perlu dilakukan berbagai langkah pencegahan perkawinan anak secara konsisten dan luas.

"Pada tahun lalu DPRD sudah mengesahkan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Lampung ini jadi salah satu upaya untuk mencegah perkawinan dini pada anak," katanya.

Selain itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi untuk mencegah perkawinan anak di bawah umur di masyarakat.

"Pencegahan perkawinan anak di bawah umur ini perlu diperhatikan lebih baik, sebab ini ada kaitannya juga dengan pengurangan angka stunting dan pembangunan sumber daya manusia yang unggul," katanya.

Menurut dia, dengan adanya perkawinan anak di bawah umur akan menimbulkan ketidakseimbangan, di mana anak akan menjadi beban bagi pasangan muda yang belum mencukupi secara finansial sehingga pemenuhan gizi pada anak tidak terpenuhi.

"Jadi banyak dampaknya. Kalau secara finansial dan psikologis belum siap bisa menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga, lalu pemenuhan gizi anak tidak optimal dan mengakibatkan stunting," ucapnya.

Oleh karena itu, kata dia, untuk mempercepat penurunan angka stunting perlu dukungan semua pihak dalam mencegah perkawinan anak di bawah umur.

"Bagaimana cara menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan bebas stunting bila banyak perkawinan anak di bawah umur. Jadi ini perlu menjadi atensi juga," kata dia.