Kusir Delman di Palmerah Aniaya Anak Janda hingga Tewas: Mau Sama Ibunya, Tak Mau Sama Anaknya
SMD, penganiaya balita di Palmerah hingga tewas/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA – SMD (27) menjadi tersangka atas tindak pidana pembunuhan terhadap anak di bawah umur inisial MA (1,9). Aksi yang dilakukan SMD terbilang sadis, dia melakukan pemukulan hingga tubuh bocah mungil itu penuh lebam. Tak hanya itu, di bagian paha bocah kecil itu terdapat luka bekas gigitan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan menjelaskan, ibu korban berinisial VA (24) menjalin hubungan asmara dengan SMD (27), pria yang berprofesi sebagai kusir delman.

"Pelaku dengan pelapor saling kenal dan menjalin kasih selama 2 bulan. Mereka tinggal satu rumah tanpa adanya status ikatan perkawinan," kata Kompol Haris Kurniawan saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 27 Januari.

Kompol Haris kembali menerangkan, kejadian itu terjadi pada Rabu, 25 Januari. VA, ibu korban hendak masuk ke dalam kamar setelah mencuci namun dikunci dari dalam oleh tersangka SMD. Kemudian VA mendengar suara tangisan korban, VA langsung berteriak menanyakan kondisi anaknya kepada SMD dari luar kamar.

"Sekitar 5 menit kemudian, tersangka membuka pintu, mendapati korban berada di atas lemari disertai muntah-muntah berwarna kuning," ucapnya.

Tersangka SMD pun sempat mengelak dan berkata jika anak VA alami sakit masuk angin. Kemudian sekitar pukul 00.00 WIB, VA sempat bertengkar dengan tersangka karena terdapat lebam di badan korban, adanya bekas gigitan di paha korban bagian kanan dan kiri.

Kemudian, Kamis sekitar pukul 03.00 WIB, VA diantar oleh tersangka ke rumah ayahnya yang berada di Cengkareng, Jakarta Barat. Selanjutnya dalam kondisi kejang, korban dibawa ke rumah sakit dan kasus dilaporkan Poles Metro Jakarta Barat. Namun nyawa korban MA tak tertolong, korban pun meninggal dunia.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penangkapan terhadap tersangka SMD. Dari pengakuannya, tersangka tega melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul dada dan perut korban menggunakan batu cincin sebanyak 3 kali sampai korban terjatuh ke kasur dan muntah-muntah.

"Pelaku juga menggigit korban pada bagian kaki dan mencelupkan kepala korban ke ember," katanya.

Berdasarkan catatan kepolisian, SMD ternyata seorang residivis kejahatan. Tersangka juga baru bebas dari penjara.

"Pelaku baru saja keluar dari penjara karena kasus narkoba," paparnya.

Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UURI No.35 Tahun 2014 Ttg perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UURI No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.