Psikologis dan Organ Reproduksi Belum Sempurna, Menteri PPPA Sebut Pernikahan Dini Sebabkan Stunting
Petugas PMI melakukan pemeriksaan gizi anak/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan, pernikahan dini menjadi salah satu penyebab permasalahan stunting pada anak di Tanah Air.

"WHO menyebutkan bahwa salah satu masalah stunting adalah karena tingginya pernikahan dini," kata Menteri Bintang dalam webinar bertajuk 'Cegah Stunting untuk Generasi Emas Indonesia Bersama Megawati Soekarnoputri' yang diikuti di Jakarta, Antara, Kamis, 17 Maret.

Menurut dia, perempuan dan laki-laki usia anak yang melakukan pernikahan sebenarnya belum matang secara psikologis. Pengetahuan dan pemahaman mereka mengenai kehamilan dan pola asuh anak juga belum tentu mumpuni dan benar.

"Demikian pula secara fisik, organ reproduksinya belum terbentuk sempurna sehingga berisiko tinggi mengganggu perkembangan janin," kata Bintang.

Tak hanya itu, perkawinan pasangan di bawah umur juga belum didukung oleh kemampuan finansial yang mapan yang menentukan asupan gizi yang didapatkan anak.

Selain risiko melahirkan bayi stunting, perkawinan anak juga merupakan praktik yang dapat mencoreng seluruh hak anak, salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak serta melanggar hak asasi manusia.

"Perkawinan anak, baik itu anak laki-laki maupun anak perempuan adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM," imbuhnya.

Dalam upaya mencegah perkawinan anak, pihaknya telah mencanangkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak.

"Serta secara langsung mengawal penyusunan Rencana Aksi Daerah Untuk Pencegahan Perkawinan Anak," katanya.

Selain itu Kemen PPPA juga menandatangani MoU dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pendewasaan usia perkawinan anak untuk peningkatan kualitas hidup sumber daya manusia.

Upaya strategis lainnya yakni Kemen PPPA mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Dispensasi Kawin sebagai turunan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan