Alasan Polisi Tetapkan Mahasiswa UI Jadi Tersangka Walau Korban Kecelakaan
Ilustrasi kecelakaan (Foto: DOK Freepik)

Bagikan:

JAKARTA - Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas karena ditabrak pensiunan polisi berinisial ESBW justru ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, ia dianggap lalai saat berkendara.

"Karena dia penyebabnya, kurang kehati-hatian dalam mengendarai sepeda motor," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat, 27 Januari.

Dalam rangkaian insiden kecelakaan itu, Hasya dianggap lalai karena secara tiba-tiba berbelok ke arah kanan. Kemudian, menghentikan kendaraanya secara mendadak.

Saat itu Hasya berbelok ke arah kanan untuk menghindari genangan air. Sebab, kondisinya sedang turun hujan.

"Harusnya kita dalam berkendara itu bisa mengantisipasi kayak tadi, tiba-tiba belok. Dia seharusnya dalam cuaca hujan harus tahu kondisi," sebutnya.

"Iya kelalaiannya ini kan kecelakaan. Ini karena kelalaiannya mengakibatkan meninggal dunia," sambung Latif

Sedangkan untuk purnawirawan polisi, Latif menyebut tak melakukan kesalahan. Ia dianggap berkendera sesuai aturan yang berlaku.

"Pertama dia sudah berada di jalur sendiri. Dengan jarak yang kita hitung tidak bisa Pak Eko dengan refleks itu menghindar. Meskipun Pak Eko katanya sempat banting ke kiri tapi tak ada cukup ruang untuk menghindari kecelakaan," kata Latif.

Adapun, insiden kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Atallah Saputra (17) di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.