Sesalkan SP3 Kasus Tewasnya Hasya Athalah yang Ditabrak Pensiunan Polisi, ILUNI UI Akan Tuntut Keadilan
Rian Hidayat, Tim Advokasi ILUNI UI/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menyatakan akan terus mengawal proses advokasi kasus tewasnya M Hasya Athalah, mahasiswa FISIP UI Program Sarjana Departemen Sosiologi Angkatan 2022 yang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022, lalu.

Rian Hidayat, selaku Tim Advokasi ILUNI UI atas korban Hasya menegaskan, pihaknya terus mengawal hingga almarhum Hasya mendapatkan keadilan.

"Kita ingin ini diproses, agar ada keadilan dan transparansi. Mengenai salah atau benar biar nanti keputusan pengadilan. Karena yang kita dapatkan informasi terakhir adanya SP3 itu karena almarhum Hasya sudah meninggal," kata Rian kepada VOI di Sekretariat ILUNI UI, Gedung Rektorat Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Januari.

ILUNI UI juga mempertanyakan sikap terhadap Kepolisian terkait penetapan terhadap tersangka terhadap Hasya.

"Kita jadi bertanya-tanya kenapa pihak yang sudah meninggal malah dijadikan tersangka. Kita akan menuntut keadilan," ujarnya.

Saat ini, ILUNI UI masih melakukan pengkajian secara bersama terkait rencana akan adanya praperadilan.

"(praperadilan) Lagi kita kaji bersama tim, tapi sudah kita upayakan, nanti akan kita informasikan lebih lanjut. Yang jelas pertama kita mempertanyakan mengenai SP3 ini. Kok bisa, tersangka ini adalah korban yang mana SP3-nya karena meninggal," katanya.

Sebelumnya, polisi mengaku tak punya cukup bukti untuk menetapkan AKBP Purnawirawan Eko Setia BW sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syahputra.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, untuk Eko ini juga secara dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia dalam posisi hak utama pengguna jalan.

Latif menyebut bahwa pada saat kejadian, Eko justru berada di jalur yang benar dan sesuai peruntukannya.

"Pak Eko ada di jalan utamanya dia. Jadi dia istilahnya tidak merampas hak pengendara lain, karena pak Eko berada di lajurnya," ujar Latif kepada wartawan, Jumat, 27 Januari.