SERANG – Aksi teror yang dialami mantan Gubernur Banten Wahidin Halim di rumahnya di Pinang, Kota Tangerang mendapat atensi dari kepolisian meski belum membuat laporan. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto memberikan penjelasan bahwa kasus tersebut saat ini ditangani Polda Metro Jaya.
“Terkait kediaman mantan Gubernur Banten Wahidin Halim yang dilempari puluhan ekor ular kobra di dalam karung pada Rabu, (25 Januari) dini hari. Secara administrasi wilayah tersebut masuk ke Provinsi Banten, namun untuk wilayah hukum masuk ke Polda Metro Jaya," kata Didik dalam keterangan tertulis.
"Untuk wilayah hukum masuk ke Polda Metro Jaya sehingga penanganannya akan dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya sesuai dengan tempat kejadian perkara," tutup Didik.
Rabu, 25 Januari sekira pukul 05:00 WIB, ditemukan puluhan ular kobra di dalam karung di pekarangan rumah mantan Gubernur Banten periode 2017-2022 Wahidin Halim di Pinang, Tangerang.
BACA JUGA:
Anggota Partai Nasdem itu mengaku teror tersebut sudah hal yang biasa. Ia menganggapnya bagian dari politik.
“Biasa, politik tidak beradab, kejahatan politik dengan berbagai cara bagaimana menteror untuk menakut-nakuti, tapi saya tidak takut,” kata Wahidin di rumahnya di Jalan Haji Jiran, Pinang, Kota Tangerang, Rabu, 25 Januari.