Pelempar Ular ke Rumah Mantan Gubernur Banten Wahidin Halim, Bakal Dijerat Pasal Pecobaan Pembunuhan
Ular yang ditemukan di rumah pribadi mantan Gubernur Banten Wahidin Halim/ Foto: IST

Bagikan:

TANGERANG - Mantan Gubernur Wahidin Halim (WH) resmi melaporkan aksi teror pelemparan karung berisi puluhan ular kobra yang dialaminya pada Rabu, 25 Januari, kemarin.

Awalnya, Wahidin enggan melapor ke polisi lantaran ia menganggap teror yang dialaminya sudah biasa. Dan ia menganggap peristiwa itu bagian dari politik yang selama ini digelutinya.

Namun karena pemberitaan sudah ramai, Wahidin berubah pikiran. Dia melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

“Awalnya memang pak WH agak menilai ini hal yang tidak terlalu serius lah karena beliau lebih senior dan lebih paham dan bijak. Tapi karena sudah berkembang pemberitaan dimana-mana, pak WH juga ingin menegakan dan mencari kebenaran siapa pelakunya,” tutupnya.

“Alhamdulillah sudah di terima laporan kami di bagian SPKT tujuan kami adalah untuk membuka perkara ini secara terang benderang memberi peluang polisi untuk bekerja sebaik baiknya kemudian sampai ketemu nanti pelakunya,” lanjut kuasa hukum Wahidin Halim.

Kuasa hukum Wahidin menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada pelaku teror itu yakni Pasal 338 KUHP. Alasannya, dalam aksi itu percobaan untuk membahayakan nyawa orang lain.

“Pasal 338 itu percobaan pembunuhan dalam menghilangkan nyawa orang lain,” ucapnya.