JAKARTA - Densus 88 Antiteror melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait aksi teror di rumah aktivis Papua, Veronica Koman. Hasilnya, ditemukan surat ancaman dan bercak cat merah.
"Ada percikan-percikan cat, bertebaran cat warna merah di garasi," ujar Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Senin, 8 November.
Dengan temuan itu, dugaan sementara motif di balik aksi teror itu adalah ancaman. Tapi perlu pendalaman untuk membuktikan dugaan tersebut.
"Diperkiran merupakan bentuk ancaman terhadap penghuni rumah terkait tindakan-tindakan Veronica Koman," kata Aswin.
BACA JUGA:
Aswin menyatakan Densus 88 Antiteror belum akan mengambil alih kasus itu. Kejadian ini masih ditangani Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat.
Tapi, jika nantinya ada unsur terorisme pengambilan alih kasus itu bisa saja terjadi.
"Mereka (terima laporan itu dari pihak keluarga seperti sebuah ancaman awalnya. Nanti kan ada pemeriksaan dari pihak Polda Metro Jaya atau Polres Metro Jakarta Barat, kalau memang mengarah (teroris) nanti mereka akan ke kita gitu," uje Aswin.
Aksi teror itu terjadi di rumah orangtua Veronica Koman yang berada di Jalan U, Jelambar Baru Gropet, Jakarta Barat, pada Minggu, 7 November.