Bagikan:

BANDUNG - Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pelaku pembakaran masjid di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat sudah diserahkan dan mendapatkan penanganan di rumah sakit jiwa (RSJ) di Bandung.

"Selanjutnya ODGJ itu akan menjalani pemeriksaan terkait status hukumnya. Yang bersangkutan sudah dibawa ke rumah sakit jiwa di Bandung," kata Rio melalui telepon seluler di Garut, Antara, Rabu, 25 Januari. 

Ia menuturkan kepolisian sudah melakukan langkah cepat dengan mengamankan pelaku pembakaran masjid di Desa Lembang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Minggu malam.

Pelaku inisial E (29) itu dibawa ke rumah sakit jiwa untuk menjalani perawatan medis, karena berdasarkan keterangan keluarga maupun masyarakat bahwa yang bersangkutan menderita gangguan jiwa.

"Yang bersangkutan memang menderita gangguan jiwa, hasil dari keterangan riwayat dan saksi-saksi," katanya lagi.

Meski kondisinya sudah diketahui ODGJ, kata dia pula, jajarannya tetap melakukan proses pemeriksaan dengan melibatkan dokter kejiwaan untuk tahap penyidikan.

Jika hasil keterangan dokter kejiwaan yang bersangkutan menderita gangguan jiwa, kata Kapolres, maka pihaknya akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Nanti kalau keterangan dari ahli kejiwaan yang bersangkutan gangguan jiwa, maka kita SP3-kan," kata Kapolres pula.

Ia menyampaikan kepolisian bersama unsur musyawarah pimpinan daerah dan masyarakat setempat melakukan pembersihan material bangunan masjid yang terbakar.

Selanjutnya, kata Kapolres, masjid yang terbakar itu akan diperbaiki secepatnya agar masyarakat dapat menggunakan kembali tempat ibadah tersebut.

"Jumat kami akan mulai bangun, material sudah dikirimkan, sudah dibersihkan juga," kata Kapolres.

Hasil pemeriksaan sementara terkait alasan pelaku membakar masjid, karena kedinginan kemudian membakar sesuatu seperti kertas yang ada di dalam masjid.

Akibat perbuatannya itu menyebabkan bangunan sampai pada bagian atap masjid itu terbakar.