Bagikan:

GARUT - Kepolisian Resor Garut menyebutkan hasil pemeriksaan tim ahli kejiwaan menyatakan tersangka kasus mutilasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Tapi pelaku tetap diproses hukum yang kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.

"Iya, ODGJ," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo dikutip ANTARA, Kamis, 1 Agustus.

Polisi sudah menetapkan Erus (23) warga Garut sebagai tersangka mutilasi terhadap seseorang yang identitasnya masih misterius di Kecamatan Cibalong, Garut, Minggu, 30 Juni 2024.

Polisi melibatkan tim ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi tersangka di Bandung.  Hasilnya baru diketahui tersangka dalam kondisi mengalami gangguan jiwa.

Ari menyampaikan meski tersangka secara medis mengalami gangguan jiwa, proses hukum masih tetap berjalan untuk diserahkan berkasnya ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Garut.

"Tetap kita lakukan pemberkasan dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum," katanya.

Sejak Erus ditangkap beberapa saat setelah melakukan aksi mutilasinya, polisi langsung menahannya, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Sartika Asih Bandung untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Hasil dari keterangan medis itu menjadi dasar hukum kepolisian untuk dimasukkan dalam berkas kasus mutilasi ke Kejaksaan Negeri Garut yang selanjutnya akan dilakukan sidang.

"Yang menentukan hukumannya akan seperti apa, itu majelis hakim," kata Ari.

Sebelumnya warga dihebohkan dengan aksi tersangka memutilasi beberapa bagian korban yang identitasnya masih misterius di pinggir jalan wilayah Kecamatan Cibalong, Garut.

Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut untuk diperiksa dan diidentifikasi, namun hasilnya identitas korban tidak diketahui.

Polisi juga sudah melakukan upaya melacak identitas korban, namun hasilnya tidak terdeteksi.