Bagikan:

SUKOHARJO – Kasus pembunuhan siswi SMP inisial El (14), di kebun kosong belakang karaoke KCRI, di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, pada Senin, 23 Januari, lalu telah terungkap. Pelaku berinisial NTH (21) adalah seorang manusia silver yang kerap mencari uang di pinggir jalan. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara yang keji. Bagaimana kronologisnya?

Pertemuan NTH dengan korban EI melalui aplikasi MiChat. NTH memesan jasa layanan seksual berbayar. Keduanya sepakat layanan seks instan itu senilai Rp300 ribu untuk satu jam di sebuah hotel yang sudah katanya sudah dipesan.

Namun pada saat keduanya bertemu di hotel, NTH mengaku kamar tidak bisa dipesan karena sudah penuh. NTH pun mengajak korban bertransaksi di kos-kosannya.

"Namun saat bertemu dengan pelaku, pelaku mengatakan bahwa hotel sudah penuh. Pelaku kemudian mengajak korban pindah ke kosan pelaku di daerah Kartasura," ungkap Kapolres.

Setelah selesai sesi pertama, pelaku ingin kembali dipuaskan oleh korban dengan alasan belum satu jam. Tapi korban meminta pelaku untuk membayarnya lagi dengan jumlah yang sama. Dari situlah konflik dimulai.

Kapolres Sukoharjo AKBP wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, pelaku kesal karena ia menganggap korban telah ingkar, dan kembali meminta bayaran yang sama jika ingin Kembali dilayani.

“Mendengar hal itu, korban jadi emosi dan jengkel. Berawal dari rasa kesal ini, pelaku kemudian mengantarkan korban ke Sukoharjo dan berencana untuk menghabisi korban," terang AKBP Wahyu dalam keterangan tertulis, Rabu 25 Januari.

Dalam perjalanan ke Sukoharjo menggunakan motor, pelaku dan korban ada di sekitar karaoke KCRI. Korban yang saat itu menggunakan motor Mio warna hitam membelokkan motornya ke arah belakang atau kebun kosong. Di sinilah pelaku melampiaskan emosinya.

"Pelaku membekap korban lalu menusuk dengan pisau yang sudah dibawa dari kos-kosan ke bagian dada korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk leher korban menggunakan obeng sekitar 7-8 kali," imbuh AKPB Wahyu.

Tusukan di leher itulah yang kemungkinan besar membuat korban meregang nyawa. Setelah korban tersungkur, pelaku mengambil ponsel serta uang yang sudah dibayarkan pada korban sebelumnya lalu kabur.

Pelaku lalu membuang barang bukti obeng dan tas korban ke jembatan di Semanggi, Solo. Pelaku kemudian pulang ke kos dan naik bus menuju Jawa Timur. Tim Resmob yang sudah mendapat gambaran pelaku kemudian memburu dan melacak keberadaan pelaku.

"Pada Selasa (24 Januari) sore sekitar pukul 17.00 WIB, kepolisian berhasil menemukan pelaku di daerah Waru Sidoarjo, Jawa Timur. Rencananya, pelaku ini akan kabur ke Kalimantan," ungkap Kapolres.

Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni, 338, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati," jelas Kapolres.

Saat ditanyai, tersangka mengaku akan kabur menuju Kalimantan dimana anak dan istrinya berada. Tetapi rencana itu gagal karena sudah ditangkap polisi terlebih dahulu.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku ini adalah residivis kasus curnamor yang belum lama ini keluar dari penjara.