Hasil Akhir Tudingan Lutfi Alfiandi kepada Polri

Bagikan:

JAKARTA - Polri menegaskan, tidak terbukti adanya penganiayaan terhadap Alfiandi alias Lutfi Alfiandi saat proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Kabag Penum DivHumas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, tak terbuktinya tudingan itu berdasarkan hasil gelar perkara oleh tim gabungan yang mendalami bukti dan keterangan kedua pihak.

"Tim sudah melakukan gelar terhadap hasil temuan itu kemudian hasilnya bahwa tidak terbukti apa yang dituduhkan itu," ucap Asep di Jakarta, Selasa, 4 Februari.

Pada proses gelar pekara, ditegaskan jika semua berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) tanpa ada intervensi sedikit pun. Selain itu, pernyataan atau tudingan Lutfi juga tak memperngaruhi hasil persidangan yang menyatakan jika remaja itu bersalah.

Adanya bukti digital dinilai sudah cukup untuk membuktikan jika Lutfi telah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Sehingga, penyidik pun tak perlu menggunakan kekerasan untuk membuatnya mengakui semua perbuatanya, termasuk penyerangan kepada petugas.

"Terutama jejak digital tentang kehadiran yang bersangkutan di tempat kejadian perkara dan apa yang dilakukan yang bersangkutan di tempat kejadian perkara," papar Asep.

Meski tudingan Lutfi tak terbukti, Polri tak akan mengambil langkah hukum untuk memperkarakan pernyataan itu. Alasannya, situasi saat ini telah kondusif, sehingga dianggap tidak perlu untuk melakukan tindakan yang hanya akan memperkeruh.

"Tidak (memperkarakan), kalau pilihannya dalam situasi yang lebih baik dan kondusif itu menjadi prioritas. Tidak perlu kita menganggap persoalan-persoalan yang kemudian memperkeruh situasi," ungkap Asep.

Tudingan adanya tindak kekerasan ini pertama kali mencuat ketika Lutfi memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 20 Januari. Di hadapan majelis hakim, ia menyebut disetrum oleh penyidik sekitar 30 menit.

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," kata Luthfi.

Dengan kondisi disiksa itu, Lutfi pun akhirnya mengaku kepada penyidik terlibat dalam aksi demonstrasi dan melempar batu ke arah aparat kepolisian, meskipun itu tidak dilakukannya.

"Saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.

Meski demikian, pada persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan vonis, majelis hakim menyatakan jika Lutfi terbukti melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019 atau melanggar Pasal 218 KUHP.

Sehingga, Lutfi divonis 4 bulan penjara. Namun, lantaran dipotong masa tahanan selama perkara itu berjalan, pria yang dikenal sebagai pembawa bendera itu akhirnya dapat menghirup udara bebas.