Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alfiandi alias Lutfi Alfiandi yang merupakan terdakwa perkara penyerangan terhadap aparat kepolisian dengan hukuman empat bulan penjara.

Tuntutan itu berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan. Sehingga, JPU menilai jika Lutfi Alfiandi terbukti bersalah dan melanggar Pasal 128 KUHP.

Pasal 128 KUHP mengatur: Barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.

"Kami penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan dan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra, di Jakarta, Rabu, 29 Januari.

Selain itu, tuntutan empat bulan penjara itu juga berdasarkan keterangan saksi yang memberatkan. Lutfi dan massa pendemo lainnya, dikatakan, telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sebab pada aksi demo menolak sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial, tak kunjung membubarkan diri. Meski, aparat kepolisian telah berkali-kali mencoba membubarkannya.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum," kata Andri.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim mempersilahkan kuasa hukum terdakwa untuk langsung membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan dari JPU. Kemudian, kuasa hukum Lutfi pun menegaskan jika tak sepakat dengan penggunaan Pasal 128 KUHP.

Merujuk dengan fakta dalam persidangan, dikatakan, jika Lutfi tak terbukti melakukan unsur-unsur pidana yang tertera pada Pasal tersebut.

Kemudian, Lutfi pun meminta kepada majelis hakim untuk segera membebaskannya. Sebab, dikatakan, jika dirinya tak ikut terlibat dalam kerusuhan dan sedang perjalanan pulang saat insiden itu terjadi.

"Saya minta dibebaskan, karena saat itu saya sedang di perjalanan pulang," kata Lutfi.

Sementara, usai mendengarkan tuntutan dan pledoi, Hakim Ketua Bintang Al, mengatakan, pihaknya akan menimbang tuntutan JPU tersebut. Nantinya, keputusan akan dibacakan pada saat persidangan selanjutnya dengan agenda putusan perkara, pada Kamis 30 Januari.

"Kamis 30 Januari 2020 agenda persidangannya adalah pembacaan putusan," kata Bintang kemudian mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Sekadar informasi, dalam perkara tersebut, Lutfi dijerat dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap aparat kepolisian. Kemudian, Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang. Selanjutnya, Pasal 218 KUHP tentang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan.