Gelar Perkara Polisi untuk Kasus Penyetruman Lutfi Alvian
Ilustrasi polisi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memeriksa lima penyidik Polres Metro Jakarta Barat dan Alfiandi alias Lutfi Alfiandi atas dugaan penganiyaan saat proses introgasi. Lutfi mengaku disetrum penyelidik saat diperiksa dalam kasus pelemparan batu ke polisi saat demonstrasi di kompleks DPR tahun lalu.

"Jadi tim sekarang mau menggelar kasusnya. Gelar perkara dari hasil temuan-temuan itu," ucap Kabag Penum DivHumas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Jakarta, Rabu, 29 Januari.

Dia menerangkan, Lutfi menjadi tersangka dalam kasus pelemparan batu ke polisi itu. Penetapan tersangka ini berdasarkan barang bukti yang ditemukan serta keterangan saksi, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Bukti digital itu tidak bisa dipungkiri, ada rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas dia (Lutfi). Jadi, penetapan dia sebagai tersangka itu memang didukung dengan berbagai alat bukti, bukan asal," ungkap Asep.

Beberapa hari lalu, Kapolri Jenderal Idham Aziz menyatakan akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti informasi tindak kekerasan yang dialami Dede Alfiandi alias Lutfi Alfiandi.

"Ya nanti sudah dibentuk ada Kadiv Propam, tim akan kita periksa, apa benar polisi melakukan itu," ucap Idham di Jakarta, Jumat 24 Januari.

Dia memastikan, anggotanya akan dihukum bila terbukti terjadi kekerasan terhadap Lutfi ketika diinterogasi. Sebab, dalam persidangannya, Lutfi mengaku disetrum untuk mengakui dirinya melempar batu ke polisi saat aksi demo STM di kompleks parlemen, beberapa waktu lalu.

"Kalau benar saya sudah minta ditindak tegas. Kalau juga tidak benar itu pengakuan, juga bisa menjadi bahan fitnah tentunya. Jadi bisa jadi boomerang bagi yang bersangkutan," papar Idham.

Dede Alfiandi alias Lutfi Alfiandi merupakan pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM. Dia mengaku disetrum oleh penyidik untuk mengakui melempar batu ke arah polisi saat aksi itu.

Pengakuan itu dilontarkan di hadapan hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari.

Lutfi mengatakan, penyetruman yang dilakukan penyidik berlangsung sekitar 30 menit. Selain penyetruman, Luthfi juga mengaku mengalami penyiksaan lainnya saat menjalani pemerikaan di Polres Metro Jakarta Pusat.