Bagikan:

JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memeriksa lima penyidik Polres Metro Jakarta Barat untuk mencari informasi terkait dugaan penganiyaan terhadap Alfiandi alias Lutfi Alfiandi.

Kabag Penum DivHumas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, para penyidik tersebut diminta untuk menjelaskan secara keseluruhan saat proses pemeriksaan terhadap Lutfi.

"Tim bekerja melaksanakan pemeriksaan, internal atau eksternal, secara keseluruhan sudah lima penyidik dari Polres Jakarta Barat yang diperiksa," ucap Asep di Jakarta, Selasa, 28 Januari.

Nantinya, tak hanya para penyidik yang diperiksa, pihak Propam pun akan meminta keterangan dari Lutfi. Kemudian, keterangan dari kedua pihak akan dianalisis untuk mencari benang merah atas dugaan penganiyaan tersebut.

Upaya pengungkapan itu, dikatakan, dilakukan secara hati-hati. Tujuanya, agar semua hal atas dugaan tersebut terbukti sesuai dengan fakta yang ada.

"Tim juga minta keterangan saudara Lutfi. Semua berproses untuk mencari fakta hukum yang sebenarnya," tandas Asep.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Aziz akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti informasi tindak kekerasan yang dialami Dede Alfiandi alias Lutfi Alfiandi.

"Ya nanti sudah dibentuk ada Kadiv Propam, tim akan kita periksa, apa benar polisi melakukan itu," ucap Idham di Jakarta, Jumat 24 Januari.

Dia memastikan, anggotanya akan dihukum bila terbukti terjadi kekerasan terhadap Lutfi ketika diinterogasi. Sebab, dalam persidangannya, Lutfi mengaku disetrum untuk mengakui dirinya melempar batu ke polisi saat aksi demo pelajar STM di kompleks parlemen, beberapa waktu lalu.

"Kalau benar saya sudah minta ditindak tegas. Kalau juga tidak benar itu pengakuan, juga bisa menjadi bahan fitnah tentunya. Jadi bisa jadi boomerang bagi yang bersangkutan," papar Idham.

Sekadar informasi, Dede Alfiandi alias Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM, mengaku disetrum oleh penyidik untuk mengakui telah melempar batu ke arah polisi saat aksi itu.

Pengakuan itu dilontarkan di hadapan hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari.

Dalam pernyataannya, disebutkan jika aksi penyetruman oleh penyidik berlangsung sekitar 30 menit. Selain itu, Luthfi juga mengaku mengalami penyiksaan lainnya saat menjalani pemerikaan di Polres Metro Jakarta Pusat.