Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunggu Donny Andy Saragih untuk menyerahkan diri atas kasus penipuan. Bila tak kunjung datang, tim jaksa eksekutor akan menjemput paksa mantan Direktur Utama PT Transjakarta itu.

"Dia kan selama ini belum melaksanakan pidananya, dia belum menjalankan hukuman penjaranya. Dia belom dieksekusi makanya dia masih berkeliaran. Kami lagi cari supaya dibawa ke lapas," kata Kepala Kejari Jakpus Riono Budisantoso saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 28 Januari.

Kata Riono, putusan hukum  dari Mahkamah Agung (MA) agar Donny ditahan itu sudah sejak Februari 2019 lalu. Namun, Kejari Jakpus belum mengeksekusi karena ada kesalahan teknis. Namun, Riono tak menjelaskan secara rinci letak kesalahan teknis tersebut. 

"Dia waktu itu pada saat masih penyidikan masih jadi tahanan kota, nah setelah ada putusan inkrahnya baru dia Harusnya sudah dilakukan. Tapi, karena masalah teknis di dalam, lama menghitung masalah penahanannya," kata dia.

Lebih lanjut, pihaknya telah berkoordinasi dengan kuasa hukum Donny untuk memintanya datang ke kantor Kejari Jakpus agar segera dieksekusi. "Kami sudah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya," tutup dia. 

Berdasarkan catatan perkaranya dengan nomor 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst yang bisa dilihat pada situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 15 Agustus 2018 Donny dan rekannya Andi Tambunan bersalah dalam perkara pemerasan dan pengancaman. Mereka diancam pidana pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Saat itu, Donny menjabat sebagai Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport. Donny berpura-pura menjadi pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepada Direktur Utama Lorena Gusti Terkelin, Donny menawarkan kesepakatan, tidak akan membuka kesalahan PT Lorena dengan imbalan uang senilai USD 250.000. 

Atas tindakannya, Majelis hakim memvonis Donny dan Andi selama satu tahun penjara. Serta menetapkan keduanya menjadi tahanan kota. Putusan itu juga diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun.