KPK Minta Imigrasi Cegah Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo ke Luar Negeri
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo ke luar negeri. Pencegahan dilakukan sesuai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saat ini WNI atas nama Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 14 Maret.

Kuncoro dicegah selama enam bulan sejak 10 Februari lalu. Kata Ahmad, pencegahan ini baru selesai pada 10 Agustus dan bisa diperpanjang

Sebagai informasi, Kuncoro mundur dari jabatannya per Senin, 13 Maret. Padahal, ia baru diangkat sebagai Dirut Transjakarta pada 11 Januari 2023 menggantikan posisi Mochammad Yana Aditya yang telah dicopot.

Kuncoro sebelumnya merupakan Dirut PT Bandha Ghara Reksa (BGR) Logistic, anak usaha BUMN dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sejak September 2018. Dia juga pernah menjabat sebagai Direktur Komersial dan Teknologi Informasi PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada September 2016 hingga Agustus 2017.

Tercatat, Kuncoro juga pernah menjabat sebagai Direktur SDM, Umum, dan Teknologi Informasi PT KAI pada Juni 2012 hingga September 2016, serta staf ahli IT Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Agustus 2017 hingga Agustus 2018.