Kuat Ma'ruf Serang Penyidik Bareskrim, Selama Pemeriksaan Mengaku Diarahkan Akui Pengakuan Bharada E
Terdakwa Kuat Ma'ruf (Foto Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Kuat Ma'ruf menyebut penyidik Bareskrim telah memanfaatkannya kebodohannya. Sebab, ia seolah diarahkan untuk mengikuti keterangan Richard Eliezer alias Bharada E.

Pengakuan itu disampaikan Kuat Ma'ruf saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di kasus dugaan pembunuhan berencana pada Selasa, 24 Januari.

"Saya akui Yang Mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan penyidik untuk mengikuti sebagain BAP dari Richard," ujar Kuat Ma'ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal, Kuat mengklaim tak mengetahui rangkaian secara penuh insiden pembunuhan Brigadir J, terutama soal perencanaan. Tetapi, karena dimanfaatkan penyidik sehingga seolah-olah ia terlibat.

Pun dengan proses persidangan. Ia juga mengaku tak mengerti tetapi Kuat mengklaim tetap menjalaninya karena selalu bersikap kooperatif.

"Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan. Tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan," kata Kuat.

Kuat Ma'ruf dituntut pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, ia dianggap ikut terlibat dalam rangkaian pembunuhan.

Keterlibatannya dengan menutup pintu pintu balkon. Tindakan itu dianggap untuk meredam suara tembakan agar tak didengar warga sekitar.

Dengan peranan itu, perbuatan Kuat Ma'ruf dianggap memenuhi unsur Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.