Bagikan:

JAKARTA - Gisella Anastasia alias Gisel mengakui dirinya merekam adegan mesum dengan Michael Yukinobu De Fretes dengan HP alias telepon genggam pribadinya. Gisel mengklaim HP itu ada yang rusak dan hilang.

"Tadi sudah saya bilang ada satu hp rusak dan satu hp hilang, yang hilang pengakuannya kemanjernya, yang rusak itu titip sama ponakannya,"  kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu, 30 Desember.

Selain itu, kepada penyidik Gisel mengaku lupa merekam adegan mesum itu dengan HP yang mana. Sebab, Gisel mengaku memiliki dua HP.

"Pengakuan dia, dia bingung hp iphone 7 apa 8 gitu," kata dia

Kendati demikian, penyidik ragu dengan pernyataan Gisel. Sebab, keterangan Gisel saat diperiksa berubah. Pertama Gisel bilang HP Iphone itu hilang, kemudian rusak. Untuk itu, pihaknya akan mendalami pengakuan itu.

"Jadi saat ini juga masih didalami nih soal kenapa bisa tersebar, kerena dia (Gisel) awal bilang hpnya ilang tapi kemudian hpnya rusak. Kami cari mana yang benar,"

Adapun Michael Yukinobu De Fretes, pemeran pria dalam video mesum, Gisel dijerat dengan UU Pornografi. Gisel dan MYD disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Juncto pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

1 persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

2 kekerasan seksual;

3 masturbasi atau onani;

4 ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

5 alat kelamin; atau

6 pornografi anak

Atas perbuatannya, Gisella Anatasia alias Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.