Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyusun dakwaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Penyusunan dilakukan karena tersangka dan barang bukti telah diserahkan dari penyidik.

"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dengan tersangka SD dan kawan-kawan dari tim penyidik ke tim jaksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 20 Januari.

Ali memastikan unsur pembuktian pasal suap sudah diserahkan penyidik secara lengkap ke jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga, penyusunan dakwaan bisa dilakukan.

"Dipastikan pelimpahan berkas perkara bersama dengan surat dakwaan ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari kerja," tegasnya.

Dalam kasus pengurusan perkara ini, Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, ada tersangka lain yang turut ditetapkan yaitu pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Suap ini diberikan kepada Sudraja untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.