JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau lokasi tanggul pantai di Jalan Pelabuhan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Tanggul ini baru selesai dibangun pada awal Januari 2023.
Heru berujar, pemerintah akan terus melanjutkan pembangunan tanggul pantai dan tanggul laut sebagai bagian dari proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
"Hari ini tempat yang kita berdiri ini, tanggul Kalibaru itu panjangnya 3,5 kilometer dan nanti terus berlanjut," kata Heru di lokasi, Jumat, 20 Januari.
Kepala Sekretariat Presiden ini berharap tanggul pantai di Kalibaru bisa mencegah banjir rob di permukiman warga. "Dengan adanya ini maka sekitar Cilincing dan daerah lain tidak ada rembesan air laut lagi," ungkap Heru.
Heru lantas meminta masyarakat hingga pejabat daerah di Kalibaru untuk merawat agar tanggul tetap bisa berfungsi dan tidak merusaknya.
Sebab, menurut dia, pemerintah tak mungkin membangun ulang tanggul pesisir Jakarta yang rusak dan menggantinya dengan tanggul baru.
"Saya titip kepada masyarakat di sini, kepada Pak Camat, Pak Lurah, Dan Pak Kapolsek, tanggulnya dijaga karena tidak mungkin pemda maupun pemerintah pusat membangun kembali jika ini rusak atau dirusak oleh hal-hal lain. Tidak mungkin. Kita sudah tidak ada biaya. Pemerintah daerah pasti konsentrasi di daerah lain," jelas Heru.
Sebagai informasi, tanggul di Kalibaru selesai dibangun pada awal Januari 2023. Tanggul pantai sebagai upaya pengendalian kenaikan muka air laut dan mencegah banjir rob ke permukiman warga ini berdiri sepanjang 3,2 kilometer.
Untuk diketahui, total panjang trase dari tanggul pengaman pantai yang masuk dalam fase A NCICD adalah 46 kilometer. Dari jumlah tersebut, yang sudah dibangun sepanjang 13 kilometer dan yang belum dibangun sepanjang 33,548 km.
BACA JUGA:
Dari jumlah yang belum dibangun, sepanjang 11 kilometer akan menjadi tugas Kementerian PUPR dan sepanjang 22 kilometer menjadi tugas Pemprov DKI Jakarta dan Pelindo. Pemprov DKI menargetkan penyelesaian tanggul pantai pada tahun 2027.