Bagikan:

SERANG - Satreskrim Polres Serang amankan 2 pelaku pencurian motor di tempat penyewaan Play Station di Kampung Kebon Jaya, Desa Kendayakan. Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

"Betul Satreskrim Polres Serang berhasil amankan dua pelaku pencurian sepeda motor yaitu ORS (21) Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Tersungkur setelah betis kanan terkena timah panas dan DN (22) lebih memilih kooperatif tidak melakukan perlawanan," kata Yudha dalam keterangannya, Kamis, 19 Januari.

Yudha Satria menjelaskan penangkapan 2 pelaku curanmor spesialis pencurian motor parkiran ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga.

"Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dan korban melaporkan telah kehilangan motor Honda Beat Nopol : A 5997 EJ di parkiran tempat penyewaan Play Station di Kampung Kebon Jaya, Desa Kendayakan pada Rabu (18/01) lalu," ungkap yudha.

Dari laporan tersebut Yudha mengatakan tim Resmob yang dipimpin Ipda Ahmad Rifai diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

"Satreskrim Polres Serang diterjunkan langsung melakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama kurang dari empat jam tepatnya pukul 09.30 WIB tim Resmob berhasil meringkus kedua pelaku di sekitar SPBU Parung Kota Serang lalu tersangka berikut motor hasil curian segera diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yudha.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, kedua pelaku mengaku baru 2 hari datang di Kabupaten dan Kota Serang namun sudah 3 kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang.

"Kedua pelaku ini baru 2 hari berkenalan tidak menentu di Kabupaten dan Kota Serang. Selama itu keduanya menginap di mushala atau masjid," terang Yudha.

Dari pengakuan tersebut tim Resmob kemudian mengembangkan untuk mendapatkan barang bukti lainnya. Namun dalam pengembangan itu, tersangka ORS berusaha melarikan diri setelah melakukan perlawanan.

"Tim Resmob yang tak mau buruannya lepas segera melakukan pengejaran sambil memberikan tembakan peringatan. Karena tidak digubris, tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," tandas Yudha.

Dalam hal ini Yudha mengatakan dari hasil penangkapan pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

"Dari kedua pelaku berhasil diamankan 3 unit motor Honda Beat serta 3 anak mata kunci leter T dan 2 gagang kunci leter T," terang Yudha.

Guna memeprtanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diamankan di Polres Serang dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.