Bagikan:

PAPUA - Pengadilan Agama (PA) Manokwari mencatat sebanyak 246 perceraian terjadi di wilayah Manokwari, Bintuni, dan Wondama sepanjang 2022. Angka itu dari total 480 kasus yang masuk PN Manokwari di tahun yang sama.

Ketua PA Kelas IB Manokwari Anwar Harianto mengatakan, angka perceraian di Manokwari itu naik drastis yang hanya berjumlah 100 kasus tahun sebelumnya.

"Tahun 2022 memang mengalami peningkatan lebih dari 100 persen, di tahun 2021 perceraian yang tercatat tidak sampai 100 dan total gugatan hanya 280 perkara," kata Anwar di Manokwari, Selasa 17 Januari, disitat Antara.

Gugatan dari kasus perceraian yang masuk ke PN Manokwari berdasarkan berbagai macam alasan, namun tertinggi yakni faktor ekonomi dan perselingkuhan.

"Talak mayoritas masuk di PA Manokwari dengan alasan masalah ekonomi keluarga dan yang kedua adalah perselingkuhan," tuturnya.

Bahkan, Anwar menyebut masih banyak pasangan muda yang pemahaman terhadap pernikahan masih rendah, hal itu terlihat saat pelaksanaan sidang dimana permasalahan yang sepele menyebabkan pasangan mengajukan perceraian.

"Fenomena itu terungkap saat masing-masing pasangan disidangkan di PA Manokwari, padahal hanya persoalan sepele tapi mereka merasa terganggu yang berakhir dengan perceraian," tambah dia.

Pengadilan Agama juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah mengajukan perceraian, dengan mempersiapkan diri sebelum menjalani hubungan serius berupa pernikahan.

"Kalau nikah terlalu muda efeknya mulai dari emosi yang belum stabil dan rentan dengan perceraian, selain mental juga ekonomi harus siap dan matang," tandasnya.