JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri Kombes Totok Suharyanto menyebut penggunaan pemeran pengganti untuk Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo saat rekonstruksi perkara dugaan suap penghapusan red notice dilakukan karena penyidik sudah menemukan konstruksi pidana. Apalagi saat itu, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo menolak memperagakan beberapa adegan.
Pernyataan itu diutarakan Totok menjawab pertanyaan perihal dasar atau keyakinannya menggunakan pemeran pengganti. Totok dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap penghapusan red notice untuk terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.
"Pertanyaan saya apa yang menjadi dasar, bapak selaku penyidik meyakini peritiwa itu terjadi? Padahal itu haruanya merupakan porsi dari pengadilan?," kata Irjen Napoleon dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 28 Desember.
"Karena saya tahu itu, maka seharusnya bahasanya itu tidak meyakini pak tapi hasil pencarian dan pengumpulan bukti saya didapat fakta konstruksi itu," jawab Totok.
Totok menjelaskan, ada tiga dasar penyidik memutuskan untuk menggunakan peran pengganti. Alasan pertama karena ada kesamaan secara garis besar dari para saksi-saksi.
"Yang pertama berkaitan dengan Joko Tjandra yang telah mengeluarkan uang melalui sekertaris, melalui saudara Nurdin, diterima oleh saudara Tommy itu paralel dengan CCTV tentang waktunya sampai dia naik ke atas, itu yang pertama," ungkap dia.
Alasan lainnya karena keterangan saksi itu memiliki kesamaan dengan hasil kegiatan dan dokumen yang dikeluarkan oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter). Sehingga, kerangka fakta kejadian semakin kuat.
Terakhir, adanya keterangan dari mantan sekertaris pribadi dari Irjen Napoleon yakni, Fransiscus Ario Dumais dan Dwi Jayanti Putri. Dalam keterangan itu, disebutkan jika Tommy Sumardi mendatangi ruangan Irjen Napoleon.
"Yang ketiga, keterangan saksi saudari Putri dan saudara Frans itu juga memberi keterangan bahwa yang bersangkutan memang masuk di situ," kata dia.
Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai penerima dan pemberi.
BACA JUGA:
Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap penghapusan red notice. Sementara Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap.
Joko Tjandra didakwa memberikan suap kepada Irjen Napoleon sebanyak SGD200 ribu dan USD270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD150 ribu.