Penyidik Bareskrim Jadi Saksi Kasus <i>Red Notice</i>, Bantah Brigjen Prasetijo Diperiksa saat Sakit
Brigjen Prasetijo Utomo (DOK. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA -  Penyidik Bareskrim Polri Kombes Totok Suharyanto mengatakan Brigjen Prasetijo Utomo sempat mengeluh sakit pada saat proses pemeriksaan perkara dugaan suap penghapusan red notice untuk Joko Tjandra.

Terungkapnya keluhan dari Brigjen Prasetijo ini ketika majelis hakim mempertanyakan kepada Kombes Totok perihal situasi dan kondisi pada saat pemeriksaan. 

"Apakah dia (Prasetijo) dalam keadaan sakit pada waktu itu?," tanya hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 28 Desember.

Kombes Totok Suharyanto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi persidangan dugaan suap penghapusan red notice untuk terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.

Totok menjawab saat pemeriksaan Brigjen Prasetijo sempat mengeluh kondisinya yang menurun. Saat itu, Brigjen Prasetijo mengeluh kepalanya mulai pusing.

"Memang ada keluhan sakit yang mulia," kata Totok.

Sebelumnya Brigjen Prasetijo memberikan keterangan dirinya diperiksa saat menjalani perawatan medis. Brigjen Prasetio pernah menyertakan beberapa foto yang menampilkan proses pemeriksaan saat dirinya sakit.

"Karena kami dalam persidangan yang bersangkutan menunjukan foto-foto (diperiksa ketika dirawat). Itu intinya sebenarnya sehingga saudara dihadirkan di sini," kata Damis.

Totok menampik keterangan Brigjen Prasetijo. Sebab, ketika Brigjen Prasetijo mengeluh sakit dia langsung menghentikan sementara pemeriksaan. Bahkan, penyidik memutuskan untuk menghadirkan dokter.

Selanjutnya Brigjen Prasetijo diperiksa kesehatannya. Usai dokter menyatakan kondisinya sehat, maka, pemeriksaan terkait perkara itu pun kembali dilanjutkan.

"Waktu itu sudah kita panggilkan dokter untuk pemeriksaan dan waktu itu diberikan kesempatan utuk yang bersangkutan tetap (bersedia) melanjutkan pemeriksaan," kata dia.

Joko Tjandra didakwa memberikan suap kepada Irjen Napoleon sebanyak SGD200 ribu dan USD270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD150 ribu.