Bagikan:

JAKARTA - Bareksrim Polri menggelar rekonstruksi perkara dugaan gratifikasi dan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra di Kantor Divisi Hubungan Internasional Polri dan lobi utama Gedung TNCC Polri. Dalam rekonstruksi itu dihadiri para tersangka, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetyo Utomo dan Tommy Sumardi.

"Terkait perkembangan kasus red notice JST. Pada pagi ini sampai sore pukul 16.00 WIB penyidik melakukan rekonstruksi di kantor atau di gedung TNCC dan tepatnya di lobi gedung TNCC dan kantor Divhubinter," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus.

Katanya, rekonstruksi itu dilakukan untuk mencocokan fakta di yang terjadi dengan hasil pemeriksaan. Ada 3 tersangka dan 5 saksi yang dihadirkan dalam rekonstruksi ini.

Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap pengapusan red notice.

Mereka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap. Sehungg, Tommy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.