Bagikan:

JAKARTA - Aktivis Iran sekaligus putri mantan Presiden Akbar Hashemi Rafsanjani dijatuhi hukuman penjara lima tahun, kata pengacaranya pada Hari Selasa.

Pengacara tidak merinci dakwaan terhadap Faezeh Hashemi. Namun, jaksa penuntut umum Teheran mendakwa Hashemi tahun lalu atas tuduhan "propaganda melawan sistem", menurut kantor berita semi-resmi ISNA.

Media pemerintah pada Bulan September melaporkan, Faezeh telah ditangkap karena "menghasut kerusuhan" di Teheran selama protes yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini, seorang wanita muda Kurdi dalam tahanan polisi moral.

"Menyusul penangkapan Faezeh Hashemi, dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara, tetapi hukumannya belum final," tulis pengacaranya Neda Shams di akun Twitter, melansir Reuters 10 Januari.

Lebih jauh Shams mengatakan, mantan anggota parlemen berusia 60 tahun dan aktivis hak-hak perempuan itu didakwa dengan “kolusi terhadap keamanan nasional, propaganda melawan Republik Islam dan mengganggu ketertiban umum dengan berpartisipasi dalam pertemuan ilegal, mengutip Al Arabiya dari AFP.

"Keputusan yang belum final itu disampaikan kepada saya pada hari Rabu, dan kami akan mengajukan banding dalam jangka waktu yang diperbolehkan oleh undang-undang," tambah Shams.

Jauh sebelumnya, Faezeh Hashemi dijatuhi hukuman penjara dan dilarang melakukan kegiatan politik pada tahun 2012, karena "propaganda anti negara" sejak pemilihan presiden 2009 yang disengketakan.

Diketahui, Rafsanjani menjabat sebagai Presiden Iran pada 1989 hingga 1997. Meninggal pada tahun 2017, mendiang Rafsanjani adalah salah satu pendiri Republik Islam Iran.

Kebijakan pragmatis mantan presiden Rafsanjani tentang liberalisasi ekonomi dan hubungan yang lebih baik dengan Barat, menarik pendukung sengit dan kritik yang sama sengitnya selama hidupnya.