Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada 96 laporan dari masyarakat pada 2022. Pelaporan berkaitan dengan kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga tersebut.

"96 laporan yang kami terima dari masyarakat yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kami," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari.

Tumpak memerinci, sepanjang tahun ada 477 surat yang masuk ke Dewas KPK. Dari jumlah itu, hanya 96 aduan masuk kategori laporan.

Dari puluhan aduan itu, 27 laporan dijawab Dewas dan 54 laporan diteruskan ke unit kerja di KPK. Sementara sisanya, kata Tumpak, diarsipkan karena tak lengkap.

"Sebanyak 15 laporan diarsipkan," ujarnya.

Dari aduan yang masuk, kebanyakan berkaitan dengan tugas pegawai KPK. Sebagian di antaranya, sambung Tumpka, terkait adanya pihak yang merasa dirugikan karena barang bukti yang dinyatakan dikembalikan hakim tak kunjung diserahkan.

Aduan itu dipastikan ditindaklanjuti. Hanya saja, tak semuanya berakhir dengan sidang etik.

"Laporannya macam-macam, sebagian besar berkaitan dengan penindakan, banyak komplain masyarakat," pungkasnya.