Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan jaksa yang diadukan memeras saksi hingga Rp3 miliar sudah kembali ke Kejaksaan Agung. Tapi, ia tak memerinci soal pemulangan tersebut.

"Iya, beliau sudah dikembalikan ke Kejagung," kata Johanis yang dikutip pada Senin, 1 April.

Johanis tak menyebut kapan jaksa berinsial TIN itu dipulangkan. Ia hanya mengatakan pemulangan dilakukan karena masa kerja.

"Sudah 10 tahun (TIN, red) (bekerja, red) di KPK," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pengecekan terhadap informasi pemerasan tersebut bakal dilakukan. Lembaganya akan bertanya pada Dewan Pengawas KPK.

"Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud dan hasil dari seluruh proses tindak lanjutnya di Dewas KPK," tegas Ali dalam keterangan tertulis.

"Mari kita tetap hormati proses yang berlangsung tersebut baik di Dewas, penindakan maupun kedeputian pencegahan dengan tidak menggiring opini-opini lainnya karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK juga telah menangani sejumlah pegawainya yang bermasalah. Di antaranya, ada 15 orang yang sudah menjadi tahanan karena melakukan pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Dari belasan orang tersebut, salah satu yang terjerat adalah Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi. Mereka diduga berhasil mengumpulkan uang dari para tahanan hingga Rp6,3 miliar mulai 2019-2023.