Bagikan:

NTB - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga tahun penjara terdakwa Eka Putra Raharjo selaku jaksa diduga terima gratifikasi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Jaksa Eka bertugas di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan," kata JPU Agung Kuntowicaksono membacakan tuntutan terhadap terdakwa Eka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, Jumat 8 September, disitat Antara.

JPU juga meminta terdakwa Eka tetap dalam tahanan dan menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa.

"Meminta agar majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa untuk dipergunakan dalam perkara lain," ujarnya.

JPU menuntut atas dasar perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan kedua.

Dari uraian dakwaan, terdakwa Eka diduga memanfaatkan jabatan sebagai jaksa fungsional untuk melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah peserta CPNS yang ikut dalam seleksi di tubuh kejaksaan dan Kemenkumham NTB periode 2020 sampai dengan 2021.