Bagikan:

MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menyatakan seorang jaksa fungsional yang bertugas di Nusa Tenggara Barat (NTB) Eka Putra Raharjo terbukti menerima gratifikasi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Dengan ini mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Eka Putra Raharjo selama 3 tahun," kata Hakim Ketua Mukhlassuddin dikutip ANTARA, Jumat, 6 Oktober.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Dalam putusan, hakim memerintahkan agar terdakwa berada tetap dalam tahanan.

"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan dikurangi selama terdakwa ditahan," ujarnya.

Di akhir putusan, hakim mengembalikan berkas milik terdakwa kepada penuntut umum untuk penyidikan dengan pelaku lain.

Hakim turut berpendapat saksi Jatima dan saksi Husni Tamrin harus masuk dalam pengembangan penyidikan dari perkara Eka Putra Raharjo.

Hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan menyatakan perbuatan Eka Putra Raharjo terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Dalam uraian putusan, hakim sepakat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa Eka Putra Raharjo memanfaatkan jabatan sebagai jaksa fungsional untuk melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah peserta CPNS yang ikut dalam seleksi di tubuh kejaksaan dan Kemenkumham NTB periode 2020 sampai dengan 2021.