Bagikan:

JAKARTA - Preman Kalijodo, MR alis Ridwan yang ditangkap Polsek Pejaringan atas dugaan melakukan pembakaran terhadap sejoli, DW dan SB di Jalan Jelambar Aladin, Pejaringan, Jakarta Utara diancam dengan hukuman mati.

Kapolsek Pejaringan, Kompol Bobby Danuardi mengatakan pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP danatau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati dan seumur hidup,” kata Bobby kepda wartawan di Polsek Pejaringan, Senin, 9 Januari.

Bobby menjelaskan kronologis kejadian pembunuhan berencana itu berawal dari DW dan SB yang tengah duduk di tempat mie ayam di Jalan Jelambar Aladin, Jakarta Utara.

Lebih lanjut, pelaku yang sejatinya mantan suami dari DW, dia merasa cemburu melihat pasangan kekasih tersebut. Alhasil memutuskan berhenti di tempat bensin untuk melakukan perbuatan jahat tersebut.

“(Motifnya cemburu) tersangka merasa kesal dan emosi. Tersangka membeli bensin dari 300 meter dari lokasi kejadian,” katanya.

“Setelah mendapatkan bensin dan korek tersangka berjalan menuju ke lokasi langsung menyiramkan bensin ketubuh kedua korban dan menyalakannya korek dan membakar tubuh kedua korban yang menyebabkan tubuh kedua korban terbakar dan tersangka langsung kabur,” sambungnya.

Pelarian pelaku akhirnya teridentifikasi oleh pihak kepolsian. Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 6 Januari.