DENPASAR - Setelah sempat muncul polemik terkait surat edaran wajib swab test, banyak wisatawan sudah masuk ke Bali. Kunjungan wisatawan lokal ke Bali tercatat meningkat.
Kondisi Bali yang ramai wisatawan banyak dibagikan di akun Instagram khusus informasi wilayah Bali. Ada yang membagikan kondisi jalanan Kuta padat merayap, Jumat, 25 Desember. Ada video antrean masuk ke Pantai Melasti, Kuta Selatan hingga video wisatawan yang ramai sambil menunggu matahari terbenam (sunset) di pantai Kuta.
Jumlah wisatawan domestik yang masuk ke Pulau Bali pada libur Natal dan tahun baru terus meningkat. Bahkan, secara kumulatif mencapai 46.979 orang. Aturan baru perjalanan yang dikeluarkan pemerintah pusat nyatanya tak mengurungkan niat sebagian masyarakat untuk datang ke Pulau Dewata.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Taufan Yudhistira mengungkap, kunjungan memang sempat menurun pada awal pemberlakuan syarat masuk Bali yaitu dengan menyertakan surat bebas COVID-19 dibuktikan dengan hasil test swab berbasis PCR.
Namun, kata Taufan, setelahnya justru mengalami kenaikan yang konsisten. Hal ini tercermin dari jumlah kedatangan wisatawan H-1 Natal atau tanggal 24 Desember yang meningkat, tercatat sebanyak 10.327 orang masuk ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai.
"Kalau dilihat dari tanggal 18 Desember 2020 (Hari Pertama Posko Monitoring Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021) - 24 Desember 2020 trennya cenderung meningkat. Tapi hari pertama pemberlakuan PCR terjadi penurunan," katanya, saat dihubungi VOI, di Jakarta, Jumat, 25 Desember.
Sebelumnya Pemprov Bali melakukan penyesuaian terhadap persyaratan uji usap (swab) berbasis PCR bagi wisatawan yang ingin ke Pulau Dewata melalui transportasi udara. Penyesuaian ini didasari hasil rakor dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga diikuti langsung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster lewat video conference.
BACA JUGA:
Rapat memutuskan diberlakukan penyesuaian yang disepakati dengan 3 poin utama yaitu pertama, ketentuan tentang pengendalian perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru berlaku mulai 19 Desember 2020.
"Jadi Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali berlaku tanggal 19 Desember 2020," ujar Sekda Pemprov Bali Dewa Made Indra.
Kemudian, pada kesepakatan penyesuaian berkaitan dengan persyaratan PCR. Sebelumnya, di dalam SE Gubernur disebutkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimal 2 x 24 jam (H-2, red) sebelum keberangkatan.
Pada rapat tadi, disesuaikan menjadi maksimal H-7 para PPDN yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR
"Ketiga, ada pengecualian-pengecualian di dalam persyaratan ini, pengecualiannya adalah untuk penumpang yang berusia 12 tahun ke bawah, atau di bawah 12 tahun maka dikecualikan dari hasil tes PCR atau rapid test antigen," kata dia.