Bagikan:

JAKARTA - Tri Rismaharini alias Risma masih belum mau melepas jabatannya sebagai wali kota Surabaya. Padahal, Risma sudah dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi menteri sosial menggantikan Juliari Batubara yang jadi pasien KPK.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komaruddin mengatakan, Risma berpotensi melanggar dua Undang-Undang karena belum mau melepas jabatan wali kota.

Menurut diaa, dua Undang-Undang yang dilanggar yakni, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Tak boleh rangkap jabatan, itu dilarang," ucap Ujang kepada VOI, Kamis, 24 Desember.

Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan, kata Ujang, pada Pasal 76 huruf h melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain. Kemudian Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 pada Pasal 23 huruf a jelas melarang menteri untuk rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain.

Selain itu, dengan rangkap jabatan Risma diprediki tak akan fokus menjalani tugas baik sebagai Menteri Sosial ataupun Wali Kota Surabaya. Sehingga, disarankan untuk melepas salah satu jabatannya tersebut.

"Tak akan berjalan dengan baik karena tak fokus," ungkapnya.

Bahkan, efek yang akan terjadi ketika tak fokus dalam perkerjaannya sehingga semua yang dikerjakan kemungkinan berantakan, maka, Risma akan kehilangan simpati dari masyarakat. Untuk itu, Risma dalam waktu dekat harus menetukan pilihan terkait jabatannya.

"Dampaknya rakyat akan tak simpati padanya," tandas dia.