JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya konten berbayar berisi video porno anak di bawah umur di Indonesia. Transaksi video porno itu dilakukan melalui pembayaran digital.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengaku akan menggandeng stakeholder terkait melakukan pengawasan.
"Dengan Polri dan Kominfo aktif melakukan pengawasan dan menindaklanjuti melalui program pencegahan dan penanganan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, disitat Antara, Rabu 4 Januari.
Nahar mengatakan hasil dari pengawasan diharapkan dapat menghadirkan bukti-bukti yang nantinya akan ditinjaklanjuti ke dalam proses hukum pidana.
Dia memastikan pelaku penyebaran konten pornografi anak akan dijerat menggunakan UU Perlindungan anak, UU Pornografi, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:
Sebelumnya, PPATK mengungkap adanya perdagangan video porno dan seksual yang melibatkan anak dengan nilai mencapai Rp114,26 miliar selama tahun 2022.
Selain itu, PPATK juga menemukan pelaku kasus pornografi anak menggunakan dompet digital, seperti Gopay, OVO dan Dana untuk menampung pembayaran dari para pembeli konten pornografi.