JAKARTA - Jerman menolak desakan terbaru pemerintah nasionalis Polandia untuk reparasi besar-besaran selama Perang Dunia Kedua, dengan mengatakan sebagai tanggapan atas nota diplomatik bahwa masalah itu ditutup, kata kementerian luar negeri di Warsawa, Selasa.
Seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Jerman mengatakan telah menanggapi surat yang dikirim oleh Polandia tentang masalah itu pada Bulan Oktober, dan tidak mengomentari isi korespondensi diplomatik.
Polandia memperkirakan kerugian Perang Dunia Kedua yang disebabkan oleh Jerman mencapai 1,4 triliun dolar AS atai sekitar Rp21.868.000.000.000.000 dan telah menuntut ganti rugi. Tetapi, Berlin berulang kali mengatakan semua klaim keuangan terkait perang telah diselesaikan.
"Jawaban ini, singkatnya, menunjukkan sikap yang benar-benar tidak menghormati Polandia dan warga Polandia," kata Arkadiusz Mularczyk, wakil menteri luar negeri Polandia, dalam sebuah wawancara dengan Badan Pers Polandia, melansir Reuters 4 Januari.
"Jerman tidak menjalankan kebijakan bersahabat terhadap Polandia, mereka ingin membangun lingkungan pengaruh mereka di sini dan memperlakukan Polandia sebagai negara bawahan," sambungnya.
Ketika ditanya tentang dialog lebih lanjut dengan Jerman mengenai kompensasi, Mularczyk mengatakan akan berlanjut "melalui organisasi internasional".
Kementerian Luar Negeri Polandia mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi dari Jerman yang menolak klaim ganti rugi Perang Dunia II yang diajukan Polandia, seperti mengutip VOA.
"Menurut pemerintah Jerman, masalah reparasi dan kompensasi kerugian masa perang tetap tertutup dan pihaknya tidak berniat memulai negosiasi," kata kementerian dalam sebuah pernyataan.
Kementerian juga menambahkan, Polandia "akan terus mengupayakan kompensasi atas agresi dan penjajahan Jerman pada tahun 1939-1945."
Sejak berkuasa pada 2015, Partai Hukum dan Keadilan (PiS) Polandia telah memperjuangkan masalah ganti rugi perang, bersikeras Jerman memiliki “kewajiban moral” dalam masalah tersebut.
Sekitar enam juta orang Polandia, termasuk tiga juta orang Yahudi Polandia, terbunuh selama Perang Dunia II dan Warsawa diratakan dengan tanah setelah pemberontakan tahun 1944 yang menewaskan sekitar 200.000 warga sipil.
Pada tahun 1953, penguasa komunis Polandia saat itu melepaskan semua klaim atas pampasan perang di bawah tekanan dari Uni Soviet, yang ingin membebaskan Jerman Timur dari tanggung jawab apa pun.
BACA JUGA:
PiS yang berkuasa di Polandia mengatakan, kesepakatan itu tidak sah karena Polandia tidak dapat merundingkan kompensasi yang adil.
Sikap agresif terhadap Jerman, yang sering digunakan oleh PiS untuk memobilisasi konstituennya, telah membuat hubungan dengan Berlin menegang.
Dalam konferensi pers bersama dengan Menteri Luar Negeri Polandia Zbigniew Rau Oktober lalu, Menteri Luar Negeri Jerman Annalena Baerbock mengatakan rasa sakit yang disebabkan oleh Jerman selama Perang Dunia Kedua "diwariskan dari generasi ke generasi" di Polandia tetapi masalah reparasi ditutup.