Bagikan:

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan, penanganan kasus penculikan terhadap korban berinisial MA (6) memerlukan penanganan khusus. Sehingga Kepolisian dapat dengan mudah menggali keterangan sesungguhnya dari apa yang dialami korban.

"Karena usianya kan masih kecil jadi mungkin harus ada trik khusus yang mereka miliki sehingga dari sanalah bisa kita korek (cari-red). Jangan sampai ada hal yang masih tersisa," ujar Kombes Komarudin kepada wartawan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 3 Januari.

Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menjerat pelaku penculikan bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi dengan ancaman Pasal 330 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun.

"Sementara ancaman Pasal 330 ayat 2, dimungkinkan juga ada apakah itu eksploitasi ekonomi ataupun yang lain-lain, nah ini yang belum terungkap, oleh karenanya kan butuh waktu untuk. Sambil menunggu hasil visum maka unsur Pasal 330 ayat 2 KUHP sudah terpenuhi," katanya.

Meski Iwan sudah diterapkan pasal, namun polisi belum menetapkan pelaku sebagai tersangka penculikan.

"Sampai saat ini masih di Polres 1x24 jam, kita masih punya waktu 6 jam untuk pemeriksaan. Maksudnya sekiranya memang hasil tim medis bisa lebih cepat, kami akan langsung tetapkan penerapan pasal, juncto atau pasal lainnya, sekiranya nanti belum bisa hasil belum keluar, kita jerat dulu dengan Pasal 330 KUHP," jelasnya.

Meski begitu, Kombes Komarudin menjelaskan, tidak menutup kemungkinan jika pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

"Ada kemungkinan penerapan pasal akan bertambah. Terhadap terduga pelaku residivis dan memiliki riwayat kejahatan sebelumnya, tentu menjadi modal penyidik untuk mengungkap modus pelaku melarikan anak dibawah umur," pungkasnya.