Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan Iwan Sumarno sudah pasti bakal menjadi tersangka di kasus penculikan terhadap Malika Anastasya.

"Iya, itu sudah pasti tersangka," ujat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan saat dihubungi, Selasa, 3 Januari.

Penyidik telah mengantongi hasil visum dari Malika. Di mana, bocah enam tahun itu menderita kekerasan fisik.

Penyidik dapat menjerat pelaku dengan Pasal 330 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. Lalu, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

"Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Zulpan.

Berdasarkan hasil visum, Malika tak mengalami kekerasan seksual. Tetapi, ada tanda-tanda penganiayan seperti bekas tendangan.

"Tetapi terdapat kekerasan fisik berupa adanya sentilan terhadap bibir terhadap Malika dan juga kekerasan diperkirakan tendangan di pinggang," kata Zulpan.

Malika diculik di Kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 7 Desember lalu. Sekitar satu bulan keberadaannya tak diketahui.

Hingga akhirnya, bocah perempuan itu ditemukan bersama pelaku di kawasan Ciledug, Tangerang, pada 2 Januari, kemarin.