JAKARTA – Kematian Firman, bocah 15 tahun yang ditemukan tewas di Jalan Greenwich, BSD City, Tangerang terbilang tragis. Leher Firman dijerat dengan tali sepatu. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengungkap alasan pelaku membunuh Firman karena sakit hati, korban dituduh mengejek orangtuanya.
Sarly juga mengatakan, pelaku insial MI tidak terima orangtuanya dihina oleh korban. Atas dasar itu, pelaku dendam dan melakukan pembunuhan.
“Mengejek bapaknya bahwa bapaknya buntung terus kemudian kecil hitam, tangannya buntung,” kata Sarly kepada wartawan di Polsek Pagedangan, Selasa, 3 Januari.
Sarly kembali menjelaskan, pembunuhan itu berawal saat korban dengan ketiga pelaku merayakan malam tahun baru 2023 di kos-kosan milik saksi inisial G, di kawasan Pinang, Kota Tangerang.
Pada saat itu, lanjut Sarly Sollu, mereka pesta minuman keras hingga mereka, antara pelaku dan korban, terpengaruh minuman alkohol.
BACA JUGA:
Singkat cerita, Minggu, 1 Januari, pukul 01.00 WIB, korban FM mengantar kekasihnya dan saksi. Kemudian FM kembali ke kos-kosan tempat mereka pesta miras.
Pada saat itu tersangka MI kembali memberikan minuman kepada FM. Tujuannya agar korban terpengaruh minuman alkohol. Dan pada saat itu korban cekcok dengan tersangka MI.
“Korban (ingin pulang) kunci ditahan agar tidak pulang, tidak lama korban muntah-muntah karena minuman,” katanya.
“Namun sebelumnya (pembunuhan) itu sudah terjadi keributan di kos-kosan. Mereka kumpul sambil minum minuman keras di ruang belakang kosan. Sambil minum, kemudian terjadi percecokan dan menghina orang tua pelaku,” sambungnya.
Dalam keadaan terpengaruh alkohol, MI mencekik dan menjerat korban dengan tali sepatu hingga meninggal dunia. Aksi MI dibantu oleh tersangka A (13) untuk memegang kaki korban.
“Pertama cekik dengan tangan namun karena masih bisa berkutik. Pelaku ini mencari alat untuk bagaimana korban ini bisa tak berdaya. Dia maju ke ruangan depan melihat ada tali sepatu,” ucapnya.
“A dibantu untuk dipegangkan kakinya supaya tidak berontak. Setelah tidak berdaya (tewas) pelaku meminta bantuan kepada kakaknya, inisial S untuk mengangkut korban ke atas motor,” sambungnya.
Dengan menggunakan motor, jasad FM dibuang di Jalan Greenwich, BSD City, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dan atau 170 KUHP dan pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 retang perubahan UU 23 tahun 2002 dan atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati.